Tentang BPMP

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan

Apa itu BPMP?

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

BPMP dipimpin oleh Kepala Balai yang mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas, BPMP menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
  2. Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
  3. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
  4. Pelaksanaan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan
  5. Pelaksanaan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi BPMP

Wilayah Kerja

BPMP Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari:

1Kota Banjarmasin
2Kota Banjarbaru
3Kabupaten Banjar
4Kabupaten Tanah Laut
5Kabupaten Tanah Bumbu
6Kabupaten Kotabaru
7Kabupaten Tapin
8Kabupaten Hulu Sungai Selatan
9Kabupaten Hulu Sungai Tengah
10Kabupaten Hulu Sungai Utara
11Kabupaten Balangan
12Kabupaten Tabalong
13Kabupaten Barito Kuala