Tugas & Fungsi

Tugas pokok dan fungsi BPMP dalam penjaminan mutu pendidikan

TUGAS POKOK

BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

FUNGSI

Fungsi BPMP

πŸ“š

Fasilitasi Peningkatan Mutu

Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah melalui bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan.

πŸ—ΊοΈ

Pemetaan Mutu

Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan standar nasional pendidikan.

πŸ’»

Sistem Informasi

Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang terintegrasi.

βœ…

Supervisi

Pelaksanaan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan.

🀝

Kerja Sama

Pelaksanaan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

πŸ“‹

Administrasi

Pelaksanaan urusan administrasi BPMP meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

DASAR HUKUM
  • 1

    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024

    Tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • 2

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020

    Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan