Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi BPMP dalam penjaminan mutu pendidikan
BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Fungsi BPMP
Fasilitasi Peningkatan Mutu
Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah melalui bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan.
Pemetaan Mutu
Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan standar nasional pendidikan.
Sistem Informasi
Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang terintegrasi.
Supervisi
Pelaksanaan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan.
Kerja Sama
Pelaksanaan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Administrasi
Pelaksanaan urusan administrasi BPMP meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
- 1
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
Tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- 2
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan