Standar Pelayanan

Standar pelayanan publik BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

Dasar Hukum

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan
  • Permendikbud No. 23 Tahun 2022 tentang BPMP

Persyaratan

  • Surat permohonan resmi dari instansi/perorangan
  • Identitas pemohon (KTP/Kartu Identitas)
  • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan

Waktu Pelayanan

  • Hari kerja: Senin - Jumat
  • Jam layanan: 08:00 - 16:00 WITA
  • Istirahat: 12:00 - 13:00 WITA

Biaya/Tarif

  • Seluruh layanan TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
  • Waspada terhadap oknum yang meminta imbalan
  • Laporkan jika ada pungutan liar

Jenis Layanan dan Waktu Penyelesaian

NoJenis LayananWaktu Penyelesaian
1Konsultasi Penjaminan Mutu1 hari kerja
2Pendampingan Satuan PendidikanSesuai jadwal
3Bimbingan TeknisSesuai jadwal
4Legalisasi Dokumen3 hari kerja
5Pengaduan Masyarakat14 hari kerja
6Permohonan Informasi Publik10 hari kerja

Komitmen Pelayanan

⏱️

Tepat Waktu

Layanan sesuai waktu yang dijanjikan

💯

Berkualitas

Hasil layanan memenuhi standar

🆓

Gratis

Tanpa pungutan biaya apapun