Tugas & Fungsi PPID
Tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPMP Kalsel
Tugas Pokok PPID
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID memiliki tugas pokok sebagai berikut:
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Fungsi PPID
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, PPID menyelenggarakan fungsi:
Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Pengelolaan Dokumentasi
Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang dikuasai
Koordinasi Internal
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja
Pengawasan & Evaluasi
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi
Dasar Hukum
- 📜UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- 📜PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- 📜Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik