Tugas & Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPMP Kalsel

📋

Tugas Pokok PPID

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID memiliki tugas pokok sebagai berikut:

1

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja

2

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik

3

Melakukan verifikasi bahan informasi publik

4

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

5

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi

6

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

⚙️

Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, PPID menyelenggarakan fungsi:

📋

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana

📁

Pengelolaan Dokumentasi

Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang dikuasai

🔄

Koordinasi Internal

Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja

📊

Pengawasan & Evaluasi

Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi

Dasar Hukum

  • 📜UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • 📜PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • 📜Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik